KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengungkapkan tiga bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga harus melakukan perbaikan.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Diketahui, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta diikuti tiga bakal pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Meski begitu, Wahyu tak bersedia mengungkap element kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon.

Namun, katanya, secara umum ini antara lain ada pasangan calon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Wahyu menambahkan, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

“Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi,” ujar Wahyu tanpa menyebut nama pasangan calon yang dimaksud.

Iklan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya meyakini masing-masing pasangan calon dapat menyelesaikan perbaikan. Kendati, kata Dody, waktunya hanya tiga hari sejak Kamis kemarin.

Pada Kamis dan Jumat misalnya, lanjut Dody, pasangan calon dapat mengurus berkas persyaratan ke instansi yang mempunyai jam kerja. Sementara pada Sabtu dan Minggu dapat mengurus dokumen yang bisa diurus secara bold.

“Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara on-line,” kata Dody.

Kalaupun nantinya, Dody menjelaskan, pasangan calon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka KPU DKI dapat menetapkan standing mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.

KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah di pemilihan gubernur atau Pilgub DKI Jakarta pada Ahad, 22 September 2024, kemudian esoknya pada Senin, 23 September 2024 akan menetapkan nomor urut para calon.

Pilihan Editor: Alasan Pramono-Rano Pilih Cak Lontong Jadi Ketua Tim Pemenangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *