Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi merespons soal pin tanda penghargaan buat anggota DPR yang menuai tanya. Dia memastikan, pin tersebut hanya tanda penghargaan biasa dan bukan terbuat dari emas.
“Kok terlalu curiga banget, sih? Bukan (emas), palsu ini. Kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya, bahwa itu pin-pin biasa. Jangan dianggap yang dipakai DPR ini emas,” kata politikus yang biasa disapa Awiek itu di Gedung Nusantara II pada Kamis, 19 September 2024 sembari menunjukkan pin yang tersemat di jasnya.
Dia mengatakan, harga pin tersebut berkisar Rp500 ribu. “Ini Rp500 ribu harganya. Tapi, bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini, lho,” ucapnya.
Peraturan pemberian tanda penghargaan juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 19 September 2024. “Apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada masa akhir keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada discussion board.
Dia langsung mengetuk palu sidang setelah mendengar jawaban persetujuan dari fraksi-fraksi. “Selanjutnya, Peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Sebelumnya, Baleg telah menyetujui pemberian tanda penghargaan berupa piagam dan pin kepada seluruh anggota DPR. Hal ini disepakati melalui Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan pada Rabu, 18 September 2024.
Iklan
“Tidak hanya anggota, aturan ini juga menyepakati penghargaan diberikan kepada tenaga ahli dan ASN di lingkungan DPR,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam rapat kerja Baleg.
Dia mengatakan, pemberian penghargaan tersebut tidak disertai dengan fasilitas atau tunjangan, sebagaimana yang diusulkan sebelumnya oleh beberapa anggota DPR. Selain itu, PIN penghargaan disebut berbahan dasar logam biasa.
“Penghargaan ini sifatnya biasa saja sebagai bentuk dedikasi bagi anggota DPR yang telah selesai dan lanjut sebagai wakil rakyat,” ujar Willy.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan