FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945
INFO NASIONAL – Pengurus Discussion board Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) menyampaikan aspirasi kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Saran yang disampaikan adalah, MPR perlu melakukan penyempurnaan UUD 1945.
Aspirasi ini disampaikan oleh Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo yang datang bersama jajaran pengurus, antara lain Sekretaris Jenderal Anna R Legawati dan Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo.
“Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan konstitusi yang ada saat ini. Khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun yang ingin kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus FKPPI di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Selain itu, usulan kedua FKKPI yakni perlu penyempurnaan konstitusi mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman. Hal ini tidak lepas dari fenomena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat ultimate and binding.
FKPPI mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. Karena kekuasaan legislatif hanya berada di tangan DPR dan presiden.
Sebagai jalan tengah untuk mengoreksi putusan MK, FKPPI mengusulkan agar MPR bisa mem-veto putusan MK dengan berbagai syarat. Misalnya, veto bisa dilakukan melalui Sidang Paripurna dengan keputusan diambil oleh 2/3 atau 50 plus 1 anggota yang hadir.
Bamsoet menilai usulan FKKPI menarik untuk dielaborasi lebih jauh. “Sehingga test and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif, melainkan juga di ranah yudikatif,” ucapnya.
Iklan
Adapun, usulan ketiga FKKPI yakni perlunya penambahan ketentuan dalam Pasal 33 ayat agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Melainkan juga memasukkan tambahan ruang udara dan angkasa yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Keberadaan ruang udara dan angkasa berhubungan erat dengan hajat manusia di bumi, salah satunya terkait pemanfaatan GSO (geo desk bound orbit) yang merupakan sumber daya alam terbatas.
Bamsoet menjelaskan, keberadaan GSO di Indonesia karena menjadi salah satu negara yang dilalui garis khatulistiwa. Karena itulah, sebagaimana diusulkan FKPPI, konstitusi semestinya memuat ketentuan tentang ruang udara dan angkasa
Terakhir, FKPPI mengusulkan agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan. Utusan semacam ini sudah lazim di parlemen negara maju, misalnya Inggris melalui Area of Lords yang diisi para bangsawan dan kalangan agamawan.
Keberadaan utusan khusus ini sesuai dengan esensi demokrasi. Sebab, tidak semua yang dipilih melalui pemilu bisa mewakili aspirasi rakyat.
“Keberadaan utusan golongan bisa memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas,” pungkas Bamsoet. (*)