PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain


TEMPO.CO, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.

“Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” jelas keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Pace, Kamis 26 September 2024.

Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih PDIP yang menorehkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk hasil rekapitulasi KPU, Tia menorehkan 37.359 suara.

Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digatikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.

Sementara di Dapil Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi didapuk menjadi pengganti bagi Rahmad Handoyo untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon anggota DPR yang meraih suara terbanyak ketiga di interior PDIP pada Dapil Jawa Tengah V.

Namanya bertengger di bawah nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP seperti Puan Maharani dan Aria Bima. Akan tetapi, Rahmad Handoyo digantikan oleh Didik Haryadi yang menempati urutan keempat dalam hal perolehan jumlah suara di Dapil Jawa Tengah V. Didik menorehkan 74.750 suara.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDIP mulai dari Djarot Saiful Hidayat; Basuki Tjahaja Purnama; dan Komarudin Watubun belum menjawab pesan konfirmasi Pace ihwal pemberhentian yang dilakukan partai terhadap Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo

Iklan

Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp tersebut hanya menunjukan notifikasi terkirim saja.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur mengenai ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Aturannya sudah ada,” kata Idham.

Adapun Tia Rahmania mengaku baru mengetahui perihal penggantian dirinya pada Selasa, 24 September 2024 lalu.  “Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam, 24 September 2024,” kata Tia kepada Pace melalui aplikasi perpesanan pada Rabu sore, 25 September 2024.

Tia diganti dengan Bonnie Triyana. Padahal, sebelumnya dia mendulang 37.359 suara yang sah. Dia berada di peringkat teratas untuk perolehan suara terbanyak bagi PDIP. 

Tia menjadi satu-satunya kader PDIP yang mendapatkan kursi di Dapil Banten I. Di sisi lain, Bonnie gagal menjadi anggota DPR karena perolehan suaranya hanya 36.516.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *