Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai


TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi menghapus nama Presiden kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Adapun penghapusan nama Soeharto itu diusulkan oleh fraksi Partai Golkar.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., mengomentari TAP MPR yang mencabut nama Soeharto tersebut. Menurut Mahfud, pencabutan nama Soeharto itu sebenarnya sudah berlaku sejak TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan.

“Menurut saya (TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998) bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003,” ucap Mahfud saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.

Mahfud menduga keputusan MPR perihal ketetapan yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai. “Sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru,” ucap Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tidak sepakat dengan diksi nama Soeharto dihapus dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sebab menurut pengetahuan dia, TAP MPR itu tidak memiliki istilah untuk dihapus. “Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin, dinyatakan selesai,” ujar Mahfud.

Iklan

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pimpinan fraksi dan DPD Golkar pada 23 September 2024, untuk menyepakati usulan dihapusnya nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet, sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

Adapun nama Soeharto dimuat dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ketetapan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *