Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, mengatakan surat temuan dan rekomendasi Pansus Haji sudah selesai dan akan disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024. 

Surat itu sudah ditandatangi oleh tiga dari empat pimpinan Pansus Haji. Ketiganya, yaitu Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang, Diah Pitaloka dan Ledia Hanifa. Hanya tinggal Ketua Pansus Haji dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid yang belum meneken surat itu.

“Surat rekomendasi sudah keluar dan lengkap, yang belum tanda tangan Pak Nusron Wahid. Tiga lain sudah tanda tangan,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Ahad, 29 September 2024.

Marwan tidak mengetahui alasan Nusron belum melakukan tanda tangan. Namun, ia mengatakan, tidak adanya tanda tangan Nusron tidak mempengaruhi keluarnya surat rekomendasi. Sebab, mayoritas pimpinan Pansus Haji sudah melakukan tanda tangan. “Tidak masalah karena mayoritas,” kata dia.

Marwan juga memastikan isi rekomendasi itu sudah menampung semua aspirasi. Surat rekomendasi itu, kata Marwan, akan meminta beberapa hal.

Pertama, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Karena itu, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi itu seharusnya masuk jumlah haji Indonesia secara keseluruhan dan hanya 8 persen dari jumlah itu. Namun, Kemenag membaginya 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan itu untuk haji plus.

“Tak hanya itu ditemukan juga Haji reguler ada yang nol tahun atau mendaftar 2024 langsung mendaftar. Ada 3,503 jemaah yang nol tahun, tanpa proses pengantrian,” kata Marwan.

Selanjutnya, rekomendasi kedua Pansus Haji menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Pansus Haji merekomendasikan kecurangan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. 

Iklan

“Lalu pasal lain meminta pemerintah yang baru memilih menteri agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji,” kata Marwan.

Dalam pembahasan rekomendasi itu, Marwan mengatakan, ada perdebatan antara Nusron Wahid dengan anggota Pansus Haji. Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”. 

Menurut Marwan, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). 

Dua sumber Pace di lingkungan DPR dan PBNU mengatakan, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya. 

Pace mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun, Nusron belum menjawab pesan Pace hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Menag Yaqut mengaku belum membaca kesimpulan Pansus. 

Ia juga membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya. “Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, kemarin. 

Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari general kuota haji Indonesia.

Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *