Nama Soeharto Dihapus dari Faucet MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi
TEMPO.CO, Semarang – Centre for Literary and Cultural Research atau CLCS menilai penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 11 Tahun 1998 sebagai bentuk manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi. Sebelumnya Tap MPR ini menyebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada Soeharto.
“Hal yang patut dicurigai justru adalah manuver kekuasaan yang muncul di setiap akhir kekuasaan,” kata Direktur CLCS, Dhoni Zustiyantoro, pada Ahad, 29 September 2024. “Belakangan ini manuver itu semakin gamblang kami lihat dan terus memukul mundur demokrasi.”
Menurut dia, penyebutan nama Soeharto dalam Faucet MPR merupakan bagian dari tuntutan reformasi. Serta mencerminkan upaya bangsa untuk melawan KKN yang menjamur selama masa kepemimpinan Presiden Indonesia ke-2 tersebut.
Dhoni menyebut, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai langkah mundur memperjuangkan cita-cita reformasi. “Secara konstitusional, penyebutan nama Soeharto merupakan langkah progresif dan produk sejarah yang patut untuk dipertahankan,” tuturnya.
Ketetapan tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum. Selain itu juga pengingat sejarah tentang upaya reformasi besar-besaran yang melibatkan rakyat dan mahasiswa. “Sejarah mencatat TAP MPR sebagai representasi dari perjuangan melawan otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan,” ucap dia.
Iklan
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Pria yang karib disebut Bamsoet itu menyampaikan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam Faucet MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.
“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.
Pilihan Editor: Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas