Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga menjadi pertimbangan penghitungan pembatasan dana kampanye pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024.

“Anggaran dibatasi menjadi Rp 175 miliar untuk setiap pasangan calon (paslon),” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Hadi Tri Ujiono, di Semarang pada Ahad, 29 September 2024.

Hadi menuturkan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye. Dana kampanye pada pilkada tahun ini meningkat dari anggaran pilkada sebelumnya sebesar Rp 70 miliar.

Dia menyebutkan terdapat perubahan batas standar untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. Misalnya, angkanya meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU.

Adapun sumber dana kampanye, kata dia, telah diatur asalnya yang dinilai sah menurut hukum. “Prinsipnya, sumbangan dari mana pun, kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau dari luar negeri,” ujarnya.

Hadi mengatakan masa penyampaian laporan awal dana kampanye telah ditutup. Meski demikian, laporan awal tersebut belum disampaikan ke publik.

Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon. Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan general suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan general suara sah 13,7 juta.

Pembatasan Dana Kampanye di Pilgub Jabar 

Berbeda dengan KPU Jateng, KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para paslon dalam Pilgub Jabar 2024 maksimum Rp 150 miliar lebih. Pembatasan itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *