DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan 10 Undang-Undang yang disahkan hari ini melengkapi 255 Undang-Undang yang telah disahkan masa periode DPR 2019-2024.
“Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang,” kata Puan Maharani dalam rapat paripurna terakhir di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 September 2024.
Rapat Paripurna terakhir ini diawali dengan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Kemudian, dilanjutkan pembacaan 4 laporan atau hasil pembahasan dari Panitia Angket dan Tim Pengawas diikuti dengan pengambilan keputusan. Time table dilanjutkan dengan pidato penutup masa sidang DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun 10 Undang-Undang yang disahkan, antara lain Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.
Kemudian, UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
DPR juga mengesahkan UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota, UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, dan UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
Kemudian, UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Iklan
Selain mengesahkan sejumlah UU, dalam rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang kemudian diambil keputusan. Di antaranya laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I atau pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji.
Paripurna juga menyampaikan laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dan laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menjadi rapat terakhir DPR periode 2019-2024. Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Kerja Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang telah dilakukan selama 5 tahun.
Rapat paripurna terakhir DPR ini dipimpin Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. “Tanpa terasa, masa bakti selama lima tahun telah kami jalani sejak tanggal 1 Oktober 2019, dan hari ini kami berada pada hari terakhir,” ujar Puan.
Pilihan Editor: Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP