MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak berhak mengirimkan hasil seleksi akhir Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR. Dia mengatakan, dasar pelarangan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.

Adapun putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun. 

Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu.

Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029),” seperti yang tertulis dalam putusan MK tersebut.

Surat Somasi Dikirim ke IKN

Kalimat itu, kata Boyamin, yang menjadi alasan penyerahan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK oleh Jokowi ke DPR itu tidak sah. “Kami mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, surat somasi itu sudah dikirimkan pihaknya pada 2 Oktober 2024. Namun, surat somasi itu tidak dikirimkan ke Sekretariat Istana Negara, Jakarta.

“Surat dikirim ke Istana Garuda Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur,” ucapnya, sambil menunjukkan bukti resi pengiriman surat somasi tersebut.

Iklan

Dia mengatakan, in step with hari ini masih belum ada respons dari pihak Istana perihal somasi tersebut. Boyamin mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika surat somasi itu diabaikan.

“Kalau Jokowi serahkan (hasil seleksi) ke DPR, maka langsung gugat ke PTUN. Tapi kalau Prabowo yang serahkan, maka tidak ada (gugatan),” katanya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan sepuluh nama Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang lolos seleksi akhir tes wawancara dan tes kesehatan. Dokumen 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK itu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jokowi selanjutnya bakal menyerahkan nama-nama yang telah diseleksi oleh Pansel KPK itu ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Para Capim dan Calon Dewas KPK selanjutnya akan mengikuti are compatible and correct check di DPR.

Komisi III DPR akan melakukan seleksi ultimate dan memilih lima pimpinan KPK yang baru. Sementara Calon Dewas KPK bakal dipilih langsung oleh presiden.

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *