Kata Politikus Golkar dan Gerindra soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, semestinya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Politikus Partai Golkar dan Partai Gerindra angkat bicara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN secara de facto sudah digunakan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Hal itu, kata Doli, dibuktikan oleh Presiden RI Jokowi yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024, meski Keppres pemindahan ibu kota belum ditandatangani.

“Walaupun Keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” kata Doli dalam keterangannya tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan standing de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Doli menegaskan bahwa Nusantara sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang, sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini.

“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta ‘kan dicabut standing sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya,” kata dia.

Meski demikian, dia menilai, pemindahan ibu kota baru negara ini bukan perkara mudah. Dalam Undang-Undang IKN, sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045.

“Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi. Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *