Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?


TEMPO.CO, Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk menjadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan dalam komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan menjadi bagian dalam Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, dalam rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029. 

“Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti dikutip kanal YouTube DPD RI

Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya dalam Komite III DPD. Sebab, ia tidak memahami bidang-bidang dalam Komite II DPD

“Saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian,” kata dia.

Komeng juga bertanya kepada Pimpinan Rapat perihal caranya untuk mempelajari lingkup dalam Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah diserahkan kepada senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng dalam Komite II DPD pun sudah diketok palu yang berarti sah dan tidak dapat diganggu gugat. Komeng tidak bisa menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029. 

Sebelumnya, dalam pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, terutama komedi. Komeng mengatakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat dalam Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut. 

“Saya ingin di Komite III yang membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari movie ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.  

Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya. 

Tugas Komite III DPD

Dikutip bpk.move.identity, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD memiliki lingkup tugas meliputi:

  1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait pendidikan dan agama.
  2. Penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Selain itu, dalam Pasal 84 peraturan yang sama, Komite III DPD menjalankan pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:

  1. pendidikan;
  2. agama;
  3. kebudayaan;
  4. kesehatan;
  5. pariwisata;
  6. pemuda dan olahraga;
  7. kesejahteraan sosial;
  8. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  9. tenaga kerja;
  10. keluarga berencana;
  11. perpustakaan; dan
  12. ekonomi kreatif.

Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, berupa kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya dalam bidang seni budaya dan menetapkan hari komedi nasional. 

RACHEL FARAHDIBA R  | NANDITO PUTRA

Pilihan Editor: Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *