AHY Ungkap Dua Kasus Pertanahan di Bekasi, Potensi Kerugian Capai Rp183 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Overall potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan, kata AHY, mencapai Rp 183 miliar.
“Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 15 Oktober 2024.
AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus pemalsuan akta jual beli. “Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil misplaced, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp 4.072.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus pemalsuan berupa duplikasi sertifikat. Terungkapnya kasus kedua ini telah menyelamatkan kerugian berupa riil misplaced berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertifikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp 3.900.000.000.
Berikutnya ada fiscal misplaced berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh sebesar Rp1.608.287.850. Lalu ada pula possible misplaced dari proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173.983.602.410.
Iklan
“Overall kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill misplaced, fiscal misplaced, dan possible misplaced,” ujar AHY.
Dia mengatakan terungkapnya tindak pidana pertanahan ini merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah serta sinergi empat lembaga yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.
“Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini,” kata Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.
Pilihan editor: Profil Abdul Mu’ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Dapat Jatah Menteri Prabowo