Pakar Pemilu Minta KPU Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong untuk Pilkada 2024


TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Pemilu, Titi Anggraini, membicarakan kemungkinan maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Menurut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.

Titi mengatakan selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.

Titi menyatakan kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah. “Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” kata dia dalam diskusi secara bold pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika inner dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat.

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal. “Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal as opposed to kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya. 

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Iklan

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. Dia mencontohkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemantau Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu melawan calon tunggal. 

Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada. “Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya.

Sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 diprediksi hanya akan diikuti calon tunggal menurut Titi. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

Pilihan Editor: Pakar Politik Nilai Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Jadi Indikasi Kemunduran Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *