LPG 3 Kg Langka, Ombudsman Yogyakarta Temukan Harga di Atas HET
TEMPO.CO, Yogyakarta – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan kelangkaan liquefied petroleum gasoline atau LPG 3 kg di pangkalan dan harga yang melebihi harga eceran tertinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Muflihul Hadi mengatakan kelangkaan itu membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang mengandalkan elpiji 3 Kg kalang kabut. Ombudsman menjalankan pengawasan untuk memastikan ketersediaan gasoline melon itu di tingkat masyarakat, pengecer, dan masyarakat pasca-pembatalan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg.
Pengawasan berlangsung di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. “Terjadi penurunan pasokan dari agen hingga 30 persen dan kenaikan harga jual di pangkalan menjadi Rp 21.000 in keeping with tabung karena kelangkaan,” kata Muflihul melalui siaran tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025.
Hasil pengawasan pada lima titik pangkalan menunjukkan harga elpiji in keeping with tabung melebihi HET, yakni ada yang menjual hingga Rp 22.000. Sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024, HET LPG 3 Kg yang diterima konsumen dari sub penyalur/pangkalan adalah Rp 18.000 in keeping with tabung. Hasil pengawasan pada 47 titik pengecer menunjukkan sebagian tidak menjual LPG 3 Kg.
Adapun, pengecer yang masih menjual gasoline untuk masyarakat miskin itu menyebutkan mereka hanya mendapatkan sedikit stok dari agen. Ada juga yang mendapatkannya dengan harga yang lebih mahal dari para penjual. Harga di tingkat pengecer sebesar Rp 22.000 hingga Rp 28.000 in keeping with tabung.
Selain pangkalan dan pengecer, tim Ombudsman mengamati masyarakat masih kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 Kg. Pelaku UMKM juga terdampak dan berpotensi gulung tikar. Pelaku UMKM kesulitan mencari elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Mereka mencari hingga di pangkalan meski lokasinya lebih jauh. Masalahnya, pembelian di pangkalan hanya dibatasi satu tabung in keeping with orang.
Setelah pemerintah mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg, pengecer sempat mendapatkan suplai. Namun, jumlah yang diberikan distributor lebih sedikit dibandingkan biasanya. Ombudsman meminta pemerintah memastikan kelancaran distributor agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer. “Pengawasan harga agar sesuai HET juga diperlukan,” kata Muflihul.
Di Kecamatan Kasihan, Bantul, selama sepekan ini warga kesulitan mencari LGP 3 Kg. Gasoline kosong di toko-toko yang biasanya menjualnya. Sejumlah orang berkeliling mencari gasoline hingga kecamatan lain yang berdekatan dengan Kasihan. Tapi, mereka tak mendapatkannya. “Pemerintah menyiksa warga,” kata Putra, seorang warga setempat.