Logo Tempo

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi, PDIP: Masih Ada Celah Perlawanan


TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta perihal sah atau tidak statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa sikap itu diambil lantaran masih ada celah perlawanan yang bisa dilakukan oleh partai terhadap kasus tersebut.

“Karena masih ada celah perlawanan melalui jalur hukum praperadilan,” kata Guntur saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2025.

Dia memastikan bahwa berlanjutnya kasus hukum Hasto di KPK itu tidak memengaruhi persiapan kongres partai. Schedule itu dijadwalkan digelar pada tahun ini.

Guntur mengatakan bahwa di inner partai belum ada pembahasan mengenai pergantian sekjen usai praperadilan pertama tidak diterima hakim. “Pembahasan pergantian Sekjen nanti akan dibahas di Kongres,” ucapnya.

Menurut dia, kasus hukum yang menjerat Hasto ini sebagai upaya untuk mengacak-acak inner PDIP melalui lembaga antirasuah tersebut. Namun, dia meyakini masih ada peluang untuk melawan upaya kriminalisasi itu melalui praperadilan.

Hasto dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin, 17 Februari 2025 usai praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima. Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya bersurat ke Gedung Merah Putih untuk menunda pemeriksaan tersebut.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” kata Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut dia, dalam sidang praperadilan sebelumnya belum dibahas ihwal standing penetapan Hasto sebagai tersangka. Kini kubu Hasto kembali mengajukan dua praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim, langkah dan hak hukum kami,” ucapnya.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *