Logo Tempo

Pembahasan RUU Sisdiknas antara Komisi X dan BKD DPR Digelar Tertutup


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi X DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Badan Keahlian DPR RI membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan rapat digelar tertutup karena sedang mendalami professional dan kontra soal aturan tersebut.

“Sebenarnya sih enggak ada yang rahasia. Cuma karena kami ingin lebih mendalami professional kontra dan contoh-contoh penyusunan undang-undang sebelumnya,” kata Hetifah ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan pihaknya sedang mengkaji metode yang akan digunakan untuk merevisi sejumlah undang-undang terkait pendidikan. Beberapa opsi yang ada, kata dia, yakni dengan metode ombinus maupun dengan kodifikasi. Pasalnya ada beberapa undang-undang yang akan dibahas sekaligus.

Hetifah mengatakan akan menggelar rapat-rapat terbuka mengenai RUU Sisdiknas apabila sudah membahas konten aturan tersebut. “(Sekarang) masih proses. Apakah mungkin kita bikin, anggarannya ada enggak, gitu-gitu. Inisiatif DPR atau pemerintah,” ujar dia.

Ia mengatakan RUU Sindiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat. RUU Sisdiknas telah masuk ke dalam produk legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 berdasarkan usulan Komisi X DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan UU Sisdiknas mendesak untuk diubah karena tidak pernah direvisi dalam 21 tahun terakhir. Dia mengatakan salah satu poin perubahan adalah mengintegrasikan sistem tenaga pendidik, mulai dari guru hingga dosen.  Hal itu disampaikan Himmatul dalam rapat pleno Badan Legislasi membahas RUU inisiatif komisi DPR, Selasa, 12 November 2024.

Perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan. Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Anastasya Lavenia berkontribusi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *