Bareskrim Masih Selidiki Pagar Laut di Bekasi
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Sementara itu, Bareskrim masih berupaya melakukan proses lidik terkait kasus pagar laut di Bekasi.
Bareskrim Telah Memeriksa 10 Saksi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bila pihak Bareskrim sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pemohon atas laporan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Perkembangan pagar laut Bekasi, saat ini masih proses lidik. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan itu. Beberapa hari ke depan kami akan mengecek semua itu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Djuhandhani, perkara pemalsuan surat dan dokumen terkait pagar laut di Bekasi lebih mudah diselidiki bila dibandingkan dengan kasus pagar laut di Tangerang. Dalam kasus pagar laut di Bekasi, pemalsuan yang dilakukan oleh Arsin setelah terbit sertifikat yang sah di wilayah tersebut.
“Kalau pagar laut Tangerang itu pemalsuannya sejak awal mengurus dokumen, namun di pagar laut Bekasi, sertifikat diubah subjek dan objeknya hingga titik koordinat secara guide,” ujar Djuhandhani. Ia melanjutkan, “Ini bagi penyidik mungkin lebih mudah pengungkapan lanjutannya.”
Bareskrim Temukan 93 SHM Palsu
Dalam kasus pagar laut Bekasi, penyidik sebelumnya telah menemukan 93 SHM yang dipalsukan untuk memperluas objek sertifikat agar pagar laut dapat dibangun di sepanjang perairan Bekasi.
“Diduga pelaku mengubah information subjek atau nama pemegang hak dan lokasi. Jumlahnya lebih luas dari aslinya,” ucap Djuhandhani pada Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Djuhandhani, 93 SHM palsu telah diubah sejak 2022 lalu. Tindakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum masuk perkara pidana yang dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus pemalsuan SHm pagar laut Bekasi. Penyidik telah memeriksa kedua dan anggota yang merupakan eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di Desa Segarajaya.
Penyidik dikabarkan akan menggelarkan perkara tersebut untuk meninjau diadakannya proses penyelidikan lebih lanjut atau tidak. Meski demikian, Djuhandhani mengungkapkan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan bila seluruh information dan bahan penyelidikan terkait pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi sudah selesai.
Pagar laut di perairan Bekasi dibangung sepanjang 3,3 kilometer dekat Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pagar laut tersebut telah mulai dibongkar mulai Selasa, 11 Februari 2025 yang diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembongkaran pagar laut dari bambu di Bekasi merupakan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN. Sanksi tersebut berdasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Alif Ilham Fajriadi, dan Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bareskrim Polri Meninjau Pagar Laut Kabupaten Bekasi