Petakan Kerawanan Pilkada, Bawaslu Jabar Soroti Netralitas ASN


TEMPO.CO, DepokBawaslu Jawa Barat memetakan kerawanan Pilkada 2024, salah satu yang paling disorot adalah netralitas aparatur sipil negara atau ASN.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengungkapkan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Berdasarkan hasil knowledge indeks kerawanan pemilu 2024 yang digelar Februari kemarin masih banyak indikator kerawanan yang masuk, salah satunya netralitas ASN.

“Ternyata masih ada ASN ikut mendukung, terus penyelenggara yang tidak bisa netral sehingga menjadikan untuk tahapan rawan tahapan pencalonan ini menjadi yang pertama. Karena kami tidak bisa like or dislike, tapi berdasarkan skoring yang dan replace kejadian kemarin di 2024,” kata Nuryamah di sela  ‘Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024’ yang diselenggarakan Bawaslu Kota Depok di Beji, Depok, Selasa, 6 Agustus 2024.

Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu adalah memperbanyak koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sosialisasi.

Bawaslu akan gencar melakukan sosialisasi soal larangan hingga sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Kata Nuryamah ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat.

Iklan

“Ringan itu teguran lisan, tulisan, sedang ada pemotongan 20 persenan tunjangan yang membedakan durasinya dari 6 hingga 9 bulan, kemudian berat diturunkan jabatan. Kalau sampai pemecatan tidak, kalau pemotongan itu sudah ada,” jelas Nuryamah.

Kasus netralitas ASN terjadi di beberapa daerah terjadi pada Pemilu 2024, seperti di Garut dan Bekasi, kendati tidak terbukti atau inkrah. “Ada lima (daerah) kalau tidak salah kemarin,” ujar Nuryamah.

Pilihan Editor: Respons PBNU Soal Pelaporan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *