Dewan Guru Besar UI Hormati Putusan Rektor yang Hanya Minta Bahlil Perbaiki Disertasi
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan menghormati keputusan Rektor UI Heri Hermansyah yang hanya meminta perbaikan disertasi Bahlil Lahadalia. Padahal, hasil rapat guru DGB pada 10 Januari lalu, merekomendasikan kepada pihak universitas untuk membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Itu.
“Tugas DGB adalah memeriksa dugaan pelanggaran dan menyusun rekomendasi. Putusan di tangan rektor,” kata dia ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru Besar yang akrab disapa Tuti itu menyatakan putusan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari tiga organ lainnya, yaitu Majelis Wali Amanat UI, Senat Akademik, dan Rektorat. Namun, ia enggan mengungkapkan alasan di balik keputusan rapat empat organ pada 4 Maret lalu dan hanya meminta Bahlil untuk memperbaiki disertasinya.
“Maaf, ini internal affair di mana DGB sudah sampaikan rekomendasi, diputus dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan organ lain,” ujarnya.
Keputusan rektor tersebut memicu berbagai tuntutan dari masyarakat, termasuk pembatalan status kelulusan dan gelar doktor Bahlil serta pemecatannya dari jabatan Menteri ESDM.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan tuntutan pembatalan gelar bagi Bahlil tidak relevan. Pasalnya, ia mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu belum dinyatakan lulus dari UI. Ia juga berujar bahwa disertasi Bahlil sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM dinyatakan lulus.
“Mahasiswa tersebut (Bahlil) justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya,” ujar Arie yang menekankan kata “belum” dengan menggunakan huruf kapital dalam keterangan pers, Rabu, 12 Maret 2025.
Pihak yang termasuk mengkritisi putusan rektor ini adalah Dua Guru Besar Universitas Indonesia yaitu, Sulistyawati Irianto dan Manneke Budiman. Sulis, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UI, mengatakan bahwa disertasi Bahlil sudah melewati berbagai jenis sidang. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa disertasi tersebut sudah tidak bisa direvisi.
“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia universitas mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ia juga berpendapat bahwa sejatinya disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu sudah cacat sejak awal. Salah satu faktornya adalah ketidakjujuran dalam pencarian data.
“Karena menggunakan data yang pencariannya itu dilakukan tidak dengan jujur. Bahkan pemilik data itu, yaitu Jatam, sudah mengirimkan surat protes kepada UI,” tuturnya.
Dengan demikian, ia menyayangkan keputusan rektor karena juga mengabaikan rekomendasi dari Dewan Guru Besar UI. Menurutnya, polemik disertasi Bahlil ini sangat merugikan UI. “Padahal yang melakukan kan cuma segelintir orang. Tapi semua orang kan jadi tercoreng,” kata dia.
Sementara itu, Manneke Budiman, Guru Besar dari Fakultas Ilmu Budaya UI, berpendapat bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya jika ingin dinyatakan lulus. Ia mengartikan keputusan rektor sebagai pembatalan disertasi dengan bahasa yang diperhalus.
“Redaksional keputusannya sangat terpoles dan diperhalus untuk menurunkan kesan bahwa BL dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” kata dia saat dihubungi secara terpisah.
Ia menambahkan bahwa jika Menteri ESDM menolak menulis ulang disertasinya, seharusnya Bahlil tidak dinyatakan lulus. Ia juga berpendapat jika polemik ini menimpa mahasiswa lain selain Bahlil, kemungkinan hukumannya akan lebih berat. Pasalnya, hukuman ini juga mempertimbangkan posisi Bahlil sebagai pejabat negara.
“Itu konsekuensi logisnya. Ini sudah kelonggaran besar bagi BL, sebab jika kasus serupa terjadi pada mahasiswa lain, mungkin hukumannya bisa lebih berat. Bisa langsung dinyatakan gagal studi,” tutur dia.
Sebelumnya Hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.
DBG membeberkan setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Kemudian, sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga mengatakan bahwa Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan. Selain itu, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
“Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang,” masih dalam dokumen yang sama.
Hanin Marwah Berkontribusi dalam tulisan ini