Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Financial institution BJB). Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:
KPK Benarkan Penggeledahan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Financial institution BJB pada 5 Maret 2025. “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Ridwan Kamil Siap Bersikap Kooperatif
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam pernyataannya, ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta awak media mengonfirmasi langsung ke pihak KPK.
Penyitaan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana iklan di Financial institution BJB.
“Pasti dikaji segala sesuatunya, diteliti, dilihat,” kata Setyo. Ia juga menegaskan bahwa jika barang yang disita tidak terbukti berhubungan dengan perkara, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Namun, angka pastinya masih dalam proses penghitungan oleh lembaga terkait.
Golkar Hormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menanggapi penggeledahan tersebut dengan menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum. Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil, Sarmuji mengatakan bahwa partai dan publik belum mengetahui secara rinci konteks penggeledahan tersebut. Oleh karena itu, bantuan hukum belum diperlukan saat ini.
Ridwan Kamil Berpotensi Dipanggil Sebagai Saksi
Penyidik KPK kemungkinan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait temuan dalam penggeledahan. Hal ini merupakan prosedur umum yang dilakukan dalam penyelidikan kasus korupsi.
“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi apakah pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus BJB Mengingatkan pada Kasus BJB Syariah
Kasus dugaan korupsi di Financial institution BJB ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi di Financial institution BJB Syariah pada 2019. Saat itu, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 548 miliar.
Aher sempat dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 13 Maret 2019 untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif oleh PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Setelah diperiksa selama empat jam, Aher mengaku tidak mengetahui element kasus tersebut dan menyatakan bahwa tanggung jawab utama berada pada pejabat utama di financial institution terkait.
KPK Terus Dalami Kasus
KPK telah menerbitkan surat penyidikan kasus ini pada 5 Maret 2025. Mengenai kapan pengumuman resmi tersangka akan dilakukan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik dan direktur penyidikan.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Setyo.
Yudono Yanuar, Hendrik Khoirul Muhid, Mutia Yuantisya, dan Daniel Ahmad Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Benarkan Rumahnya Didatangi KPK Terkait Kasus BJB