Logo Tempo

Manajemen Resort Fairmont Bungkam Usai Satpamnya Melaporkan Aktivis yang Menggeruduk Rapat RUU TNI


TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan polisi terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Laporan ini dibuat oleh salah seorang anggota satuan pengamanan Resort Fairmount ke Polda Metro Jaya.

Dinda, Assistant Entrance Workplace Supervisor, mengatakan manajemen resort sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.

“Nanti akan ada remark langsung,” kata Dinda ketika ditemui oleh Pace di lobi Resort Fairmont pada Ahad, 16 Maret 2025.

Di tempat yang sama, Head of Safety Resort Fairmont Heru Nugroho mengatakan dia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan laporan tersebut. 

“Kami tidak dibolehkan mengeluarkan remark apapun terkait dengan yang terjadi di sini apapun itu tanpa izin dari manajemen,” kata Heru 

Heru juga menyebutkan hal-hal terkait dengan laporan polisi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau mau ya silahkan (tanya) ke penyidik langsung, ke Polda, dan sebagainya,” ucapnya menambahkan. 

Sebelumnya diketahui para aktivis yang mendatangi Resort Fairmont dan menginterupsi jalannya rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang satpam resort dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 Maret 2025.

Namun Ade belum menjawab pertanyaan Pace ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Pace, pelapor adalah safety resort berinisial RYR.

Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.

Dalam laporannya, satpam menyebutkan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikannya sebagai satpam. Pelapor menulis bahwa para aktivis itu telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *