Pemprov Bali Sanksi Produsen AMDK yang Gunakan Kemasan Gelas
INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi oleh air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil atau gelas. Sampah plastik jenis ini kini menjadi sorotan utama karena kontribusinya yang besar terhadap pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan quantity kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” ujarnya pada Ahad, 6 April 2025.
Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah yang pada 2024 telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan,” katanya.
Adapun peluncuran resmi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 ini akan digelar di Artwork Middle Denpasar, pada 11 April 2025 dengan melibatkan para kepala desa dan lurah se-Bali, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.
Koster menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan di Bali, terutama TPA yang sudah penuh di sejumlah kabupaten/kota. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah.
“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata.”
Diketahui laporan Emblem Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkapkan bahwa salah satu marketplace chief AMDK menjadi penyumbang utama sampah plastik air minum kemasan gelas berukuran 220 ml di Bali dengan 10.334 merchandise sampah kemasan gelas.
Secara keseluruhan produsen tersebut menjadi salah satu perusahaan pencemar terbesar di Bali dan Jawa Timur dengan 39.480 merchandise sampah, mencakup tidak hanya gelas plastik, tetapi juga bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang semuanya berbahan dasar plastik sekali pakai. Sampah berukuran kecil tersebut sulit dikumpulkan dan didaur ulang serta memiliki nilai ekonomi yang rendah.
Karena itu, hadirnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 menjadi langkah besar Pemerintah Provinsi Bali dalam melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai. (*)