KPU DKI Batasi Pasangan Bakal Cagub-Cawagub Bawa 200 Pendukung saat Mendaftar
TEMPO.CO, Jakarta – KPU DKI membatasi pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. “Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan … Read More