PP Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Produk Tembakau Dekat Pintu Masuk

TEMPO.CO, Jakarta – Penjualan produk tembakau secara satuan in step with batang atau rokok eceran kini dilarang pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau … Read More