Skip to content

Indotempo.com

Komnas HAM Papua Minta Gibran Hentikan Pengiriman Militer ke Papua

Terpopuler Nasional: Kantor Gibran di Papua, Anggaran TNI, hingga Kurikulum AI

Tokoh Suku Awyu Mengadu ke Pelapor Khusus PBB: Kami Ingin Hidup Damai

MK Rilis 10 Undang-undang Paling Sering Diuji, UU TNI Terbanyak

Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok

TNI Rekrut 27 Ribu Tamtama Batalyon Teritorial Pembangunan

Tanggapan Habiburokhman soal Usulan Pemakzulan Gibran dari Discussion board Purnawirawan TNI

Pembangunan Markas PMI Lebak Resmi Dimulai

Menteri Sosial: Sekolah Rakyat Gunakan Akal Imitasi Untuk Petakan Potensi

Warga Ciledug Pedurenang Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Kali Angke

Indotempo

Thursday, July 10, 2025

Tag: Memuat

Komisi III DPR: RUU KUHAP Memuat 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok
News

Komisi III DPR: RUU KUHAP Memuat 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok

Indotempo July 8, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR memuat lebih dari 334 Pasal. “Secara … Read More

danDPRIIIKomisiKUHAPMemuatPasalPokokRUUSubstansi Comment on Komisi III DPR: RUU KUHAP Memuat 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok

Recent Posts

  • Komnas HAM Papua Minta Gibran Hentikan Pengiriman Militer ke Papua
  • Terpopuler Nasional: Kantor Gibran di Papua, Anggaran TNI, hingga Kurikulum AI
  • Tokoh Suku Awyu Mengadu ke Pelapor Khusus PBB: Kami Ingin Hidup Damai
  • MK Rilis 10 Undang-undang Paling Sering Diuji, UU TNI Terbanyak
  • Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Categories

  • News
Proudly powered by WordPress | Theme: FreeNews | By ThemeSpiral.com.