Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi PT Taru Martani Ekspor Tembakau Iris ke Jepang
Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi ekspor 41 karton tembakau iris atau TIS milik PT Taru Martani ke Jepang, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi ekspor 41 karton tembakau iris atau TIS milik PT Taru Martani ke Jepang, pada Rabu, 5 Maret 2025.
TEMPO.CO, Jakarta – Penjualan produk tembakau secara satuan in step with batang atau rokok eceran kini dilarang pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau … Read More
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. … Read More