Jubir PDI Perjuangan: Megawati Minta Kader Serukan Tolak Revisi UU TNI dan Polri


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak rencana revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang diusulkan oleh DPR RI. Megawati menilai, revisi UU TNI dan UU Polri itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu 31 Juli lalu.

Jubir DPP PDI Perjuangan, Cyril Raoul Hakim alias Chico, mengatakan, Megawati sudah mengarahkan semua kader termasuk yang ada di Parlemen untuk menyuarakan hal ini. Ada sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang perlu disoroti. 

“Pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan Dwifungsi,” kata Chico saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.

Chico mengatakan, PDI Perjuangan mengkritik penempatan perwira aktif TNI maupun Polri di jabatan pemerintah. Menurut Chico, dualisme ini akan merugikan anggaran karena perwira aktif itu mendapatkan gaji dari institusi asal dan institusi sipil. “Memakan dua anggaran untuk memberikan gaji ke mereka,” kata Chico. 

PDI Perjuangan juga menyoroti penambahan batas masa pensiun TNI dan Polri. Kerja-kerja TNI dan Polri berhubungan dengan kebugaran fisik. Bila semakin tua kerja-kerja akan kurang efektif. 

Chico juga menyoroti usulan revisi yang datang dari TNI. TNI sebelumnya mengusulkan membatalkan larangan prajurit berbisnis. Menurut Chico, prajurit harus dibatasi untuk berbisnis untuk menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu bisa terjadi bila berbenturan dengan peraturan.

“Sangat rancu dan harus ada pembatasan kalau tak ada larangan pembatasan itu yang punya konflik kepentingan,” kata Chico.

Khusus untuk revisi Undang-Undang Polri, PDI Perjuangan menyoroti usulan Polri melakukan pengawasan siber dengan diizinkan memblokir web. PDI Perjuangan juga menyoroti usul Polri boleh melakukan penyadapan. Usul ini tak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. “Supaya bisa menekan ini, PDIP akan melakukan komunikasi engan partai lain,” kata Chico. 

Iklan

Rapat paripurna ke-18 masa sidang V Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2023/2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif Dewan. Rapat paripurna juga mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usulan DPR.

DPR sudah menerima surat presiden perihal revisi UU TNI dan UU Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu menyerahkannya kepada DPR. Setelah menerima DIM, DPR akan menentukan jadwal pembahasan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah masa reses. DPR saat ini sedang menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR baru periode 2024-2029 akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Dalam dua bulan sisa masa jabatannya, DPR belum menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

Pada 24 Juli 2024, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat penyusunan DIM revisi UU TNI di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Rapat penyusunan DIM ini dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.

Dalam draf DIM revisi UU TNI yang diterima Pace, Pasal 53 revisi menyebutkan masa dinas prajurit paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Khusus untuk pejabat fungsional yang melaksanakan dinas keprajuritan, usia pensiunnya paling tinggi 65 tahun. Dibandingkan dengan UU TNI saat ini, masa dinas prajurit setingkat bintara dan tamtama hingga usia 53 tahun. Adapun usia pensiun prajurit berpangkat perwira adalah 58 tahun.

Salah satu hal yang dikritik Isnur dalam revisi UU Polri adalah penambahan usia pensiun polisi. Pasal 30 revisi UU Polri menyebutkan batas usia pensiun polisi adalah 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, UU Polri mengatur batas usia pensiun hanya 58 tahun untuk semua pangkat dan 60 tahun bila ada keahlian khusus.

Pilihan Editor: KSAD Maruli Simanjuntak Minta Prajurit Fokus Mengabdi, Tapi Setuju TNI Berbisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *