Istana Respons Putusan MK soal Ambang Pencalonan dan Usia Kandidat Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya


TEMPO.CO, Jakarta – Istana buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan batas usia kandidat di Pilkada. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintah menghormati putusan yang diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024, itu.

“Dua-duanya kami hormati. Tidak ada sikap lain, selain menghormati,” kata Hasan kepada wartwan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024.

Akan tetapi, Hasan enggan berkomentar tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang sedang dibahas Badan Legislatif (Baleg) di DPR, hari ini. Menurut dia, RUU tersebut memang menjadi inisiatif DPR sejak tahun lalu. Hanya saja, ia mengaku tidak tahu mengapa pembahasannya mandek.

“Mungkin karena Pemilu. Dan hari ini, mungkin ada momentumnya sehingga RUU Pilkada harus dibahas di Baleg,” ujarnya. “Kita hormati saja hak masing-masing.”

Menurut dia, legislator Senayan juga memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang.  Begitu pula dengan MK yang memiliki kewenangan untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat. “Saya minta, jangan berprasangka macam-macam dulu,” kata Hasan.

Ia meminta publik memantau sidang di Baleg yang disiarkan secara are living itu, agar bisa mengetahui apakah keputusan MK dan MA diakomodir atau tidak.

Sedangkan soal sikap pemerintah, Hasan menyatakan pemerintah akan mengikuti aturan yang nantinya dituangkan dalam UU. “Pemerintah kan hanya menjalankan UU,” kata dia. Namun soal Pilkada, ia berujar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan lebih banyak menjalankan peraturan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Selain itu, MK memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sehari pasca putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk RUU Pilkada. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Rapat itu dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan.

Awiek berujar rapat tersebut adalah pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan. Pembahasan tingkat I adalah rapat-rapat yang berlangsung di komisi atau alat kelengkapan dewan yang ada di DPR sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna.

“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: DPR Bahas RUU Pilkada, Putusan Ambang Batas Pilkada MK Hanya untuk Partai Nonparlemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *