Kawal Putusan MK: Begini Koalisi Masyarakat Riau Tolak Revisi UU Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Riau menggelar aksi demostrasi kawal Putusan MK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 15.00 siang di Pekanbaru.
Aksi ini sebagai kecaman terhadap pembangkangan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, disingkat MK.
Puluhan orang peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum serta anggota Non Governmental Group atau NGO di Riau. Di antaranya adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Lembaga Bantuan Hukum Riau, Paradigma, dan lain sebagainya.
Massa datang membawa atribut seperti spanduk yang bertuliskan “Lindungi Demokrasi Dari Raja-raja Zalim“, berbagai papermob yang berbunyi “Terus Berisik“, “Dinasti No Demokrasi Sure“, dan “Kawal Putusan MK“. Selain itu, mereka juga membawa pernyataan sikap yang langsung dibacakan di depan Gedung DPRD Provinsi Riau.
Berikut bunyinya:
Menindaklanjuti Rapat Baleg DPR yang menghasilkan keputusan RUU Pilkada, Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersikap tegas melawan rezim serakah untuk menolak revisi Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, serta menghormati konstitusi. Tindakan Pemerintah dan DPR RI yang sewenang-wenang mengangkangi Putusan MK ini menunjukkan adanya indikasi pemerintahan rezim Jokowi yang mencoba memerkosa amanat Konstitusi Republik Indonesia demi kepentingan politik dinasti di pilkada 2024. Revisi UU Pilkada merupakan satu dari sekian banyak kebijakan “kebut dan ugal-ugalan” pemerintahan Jokowi berupaya membunuh demokrasi negeri ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau sepakat mengecam tindakan pemerintah dan DPR RI agar segera menghentikan pelbagai ketimpangan yang dilakukan terhadap demokrasi dan negara, sebab kami menganggap bahwa Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan “korupsi
legislasi.”
Kami menghimbau kepada seluruh institusi pemerintah untuk menegakkan reformasi hukum,
keadilan, dan demokrasi. Serta, mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya Riau mendesak negara untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada rakyat.
Iklan
Menanggapi aspirasi Koalisi Masyarakat Riau, Ketua komisi V DPD Riau Robin P. Hutagalung, dari Fraksi PDI Perjuangan menyebut bahwa ia mengapresiasi kedatangan Koalisi Masyarakat Riau. Ia juga sepakat bahwa putusan MK harus dihormati dan harus didukung sepenuhnya berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
“Mari kita kawal bersama-sama. Suara yang ada di Riau ini juga adalah suara yang ada di Indonesia. Kita akan sampaikan ke pimpinan karena memang, terus terang, kegiatan ini bergulir begitu cepat. Tapi kita akan sepakat menyampaikan surat aspirasi ini [pernyataan sikap],” katanya
Aksi dilanjutkan di Tugu Perjuangan Provinsi Riau dengan schedule Aksi Kamisan. Masyarakat berkumpul mendengarkan pernyataan sikap, konsolidasi serta puisi yang dibacakan secara bergilir.
Salah satu peserta Aksi Kamisan, Syafira menyebut bahwa aksi kali ini lebih ramai dibandingkan dengan Aksi Kamisan sebelumnya.
“Hari ini lebih antusias dari biasanya. Semoga nanti demonstrasi tolak RUU Pilkada berjalan lancar karena konsolidasi hari ini dan semoga adanya pemantik di RUU Pilkada ini aksi kamisan selanjutnya lebih ramai,” katanya ihwal demonstrasi mengawal Putusan MK tersebut.
KARUNIA PUTRI
Pilihan editor: KPU Pastikan Berpedoman Kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada