Setujui Revisi UU Pilkada Disahkan, Berikut Kewenangan Baleg DPR
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat disingkat Baleg DPR memberikan persetujuan terkait hasil pembahasan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di satu sisi, hanya fraki PDI Perjuangan yang tidak setujui hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.
Apa itu Badan Legislasi?
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR yang susunannya ditetapkan pada permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang. Unsur anggota Badan Legislasi paling banyak berjulah dua kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi.
Susunan keanggotaan Baleg terdiri dari pimpinan badan legislasi dan anggota badan legislasi dimana Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, yang terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi.
Ketua : Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. ( F-PGERINDRA)
Wakil Ketua : Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
Wakil Ketua : Willy Aditya (F-PNASDEM)
Wakil Ketua : H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
Iklan
Wakil Ketua : Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)
Sementara, anggota Baleg DPR RI, Periode 2019-2024 sebanyak 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
F-PDI Perjuangan : 18 orang
F-PG : 12 orang
F-Gerindra : 11 orang
F-PNasdem : 8 orang
F-PKB : 8 orang
F-PD : 7 orang
F-PKS : 7 orang
F-PAN : 6 orang
F-PPP : 3 orang
Badan Legislasi sendiri memiliki tugas yang diatur berdasarkan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai berikut:
menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Sementara wewenang dari Badan Legislasi adalah sebagai berikut,
-Melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
-Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
-Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
-Prolegnas satu masa keanggotaan;
-RUU Prioritas Tahunan;
-Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
-Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
-Masalah hukum dan perundang-undangan.
AULIA SABRINI SARAGIH | SULTAN ABDURRAHMAN | DPR.GO.ID
Pilihan editor: Beragam Respons Soal Baleg DPR Tidak Patuhi Putusan MK