Jokowi Puji DPR Kebut Revisi UU Pilkada: Terapkan ke RUU Perampasan Aset


TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo mengapresiasi langkah kilat Dewan Perwakilan Rakyat mengebut revisi Undang-Undang Pilkada. Meskipun Revisi UU Pilkada itu batal di tengah sorotan publik yang kuat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah.

Jokowi menyebut langkah cepat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Kepala negara mengharapkan ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.

“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.

Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. 

Iklan

MK juga memutuskan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK ini dianggap bisa membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah. 

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini sejatinya telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. 

Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pilihan editor: Terpilih Jadi Ketum NasDem Lagi, Surya Paloh Sebut Wajar Sebagai Pendiri Partai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *