Tanggapan Tim Hukum soal Standing Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar
TEMPO.CO, Tenggarong – Tim hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin, merespons adanya sejumlah pihak yang mempermasalahkan kliennya maju di Pilkada 2024. Edi Damansyah-Rendi Solihin merupakan calon petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gelora, dan Demokrat.
Pencalonan Edi dipermasalahkan karena yang bersangkutan pernah menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Kukar sejak April 2018 sampai Februari 2019. Kemudian Edi dilantik menjadi Bupati Kukar definitif pada periode 2019 hingga menghabiskan masa jabatannya pada 2021.
Edi menggantikan posisi Rita Widyasari yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus gratifikasi. “Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang, tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas),” kata tim Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, di Tenggarong, Sabtu 31 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada pekan lalu sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempermasalahkan pencalonan Edi. Menurut MAKI, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan terbaru PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19 poin c yang berbunyi: masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Menurut Erwinsyah, terdapat kekeliruan tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt). Sehingga kekeliruan tersebut, membuat publik bingung dalam konteks pencalonan kembali Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024. “Bagi kami, penyoalan standing pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar,” ujar Erwinsyah.
Dalam surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA sudah dijelaskan dalam poin 4. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bahwa Plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditangdatanganinya keputusan tersebut.
Iklan
Tak berhenti di situ saja, standing pencalonan Edi Damansyah ia nilai semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.
“Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih,” ujarnya. “Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata Ketum Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi.”
Selain Edi-Rendi, pasangan lain yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilkada Kukar adalah Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Duet Dendi-Alif Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PBB, Perindo, Hanura, PSI, dan Prima.
Sedangkan calon lain di luar partai yang ikut mendaftar adalah pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Duet Awang-Zaki maju dari jalur independen.
Pilihan editor: Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi Kantor DPP PKB Jelang Isu Muktamar Tandingan