Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu RI memerintahkan KPU untuk menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PKB.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor I atas nama Achmad Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Pelapor II atas nama M. Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Majelis Pemeriksa di ruang sidang Bawaslu RI, pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam sidang terbuka tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR. Kedua pelapor hadir di sidang pembacaan putusan didampingi kuasa hukum mereka.
Di kesempatan yang sama, Irsyad menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat. “Saya bersyukur ini kemenangan rakyat yang memilih saya. Bukan kemenangan saya,” kata Irsyad kepada awak media di gedung Bawaslu RI.
Sebelumnya, Lora Gopong sebagai Pelapor I mendapatkan kabar bahwa ia dipecat sebagai kader Partai PKB dan mengalami penggantian nama sebagai anggota DPR terpilih dari media sosial. Lora menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan dari partainya seputar pemecatan dan penggantian namanya oleh kader lain yakni Muhammad Khozim.
Iklan
Hal serupa juga dialami oleh Irsyad yang merupakan calon legislator dapil Jawa Timur II yang hendak digantikan oleh Anisah Syakur.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno