ICW Dorong Revisi UU Pilkada Fokus pada Penguatan Transparansi Dana Kampanye
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch atau ICW mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) fokus pada aspek perbaikan regulasi pelaporan dan mekanisme audit dana kampanye. Berdasarkan temuan ICW masih banyak calon kepala daerah yang tidak transparan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada 2024.
“Hasil pantauan ICW menunjukan bahwa pelaporan dan pengelolaan dana kampanye baik oleh peserta maupun penyelenggara pemilihan kepala daerah masih jauh dari kata transparan dan akuntabel,” kata peneliti ICW, Seira Tamara, dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan temuan ICW, dari 37 provinsi, ada 22 provinsi yang tidak menyertakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di portal mana pun. Menurut Seira, hal itu menjadi justifikasi pelantikan pasangan calon terpilih dari daerah tersebut patut dipertanyakan legitimasinya.
“Sebab, sesuai PKPU No. 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, penetapan tidak dapat dilakukan jika LPPDK belum disampaikan kepada KPU daerah,” ujar dia.
ICW menilai penyelenggaran dan peserta pemilihan tidak serius dalam melakukan pengelolaan dan pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Menurut Seira, ketiadaan transparansi dalam penyelenggaraan kampanye berpotensi menimbulkan korupsi saat kepala daerah pemenang sudah menjabat.
Sehingga, menurut dia, ICW mendorong adanya revisi UU Pilkada untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan pengaturan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye. ICW mencatat, berdasarkan information yang dapat diakses nilai rata-rata pengeluaran kampanye di tingkat provinsi sebesar Rp 9 miliar dan tingkat kabupaten kota Rp 1,7 miliar pada perhelatan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah merencanakan pembahasan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas RUU Pilkada pada 3 Maret 2025 mendatang.
Pada tahap awal, RDPU pada awal Maret 2025 akan mengundang sejumlah stakeholder yang berkaitan. Menurut Doli, Baleg akan meminta pendapat mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.
Pilihan Editor: Alasan Baleg DPR akan Menyusun RUU Pemilu dari Awal