Pemerintah Siapkan Rp 828,1 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Agama, Cair Sebelum Lebaran
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 828,1 miliar untuk tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno memastikan tunjangan bagi guru agama itu akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan information penerima sudah legitimate, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” kata Suyitno di Jakarta melalui keterangan resmi pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dia menjelaskan, tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. “Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ujarnya.
Tunjangan profesi akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI M. Munir mengatakan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Pihaknya memastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. “Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp 282,1 miliar,” kata Munir.
Adapun pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan, yakni setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. Untuk besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Munir lebih lanjut.