Logo Tempo

Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Interupsi Rapat RUU TNI, Manajemen Lodge Fairmont Bungkam


TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan polisi terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Laporan ini dibuat oleh salah seorang satuan pengamanan (satpam) Lodge Fairmount ke Polda Metro Jaya.

Assistant Entrance Place of job Supervisor Dinda mengatakan, manajemen lodge sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.

“(Manajemen) Kami nanti akan ada commentary langsung,” kata Dinda ketika ditemui oleh Pace di lobi Lodge Fairmont pada Ahad, 16 Maret 2025.

Di tempat yang sama, Head of Safety Lodge Fairmont Heru Nugroho mengatakan, dia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan laporan tersebut. 

“Sudah aturan. Kita tidak boleh mengeluarkan commentary apapun terkait dengan yang terjadi di sini apapun itu tanpa izin dari manajemen,” kata Heru 

Heru juga menyebutkan, hal-hal terkait dengan laporan polisi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau mau ya silahkan (tanya) ke penyidik langsung, ke Polda, dan sebagainya,” ucapnya menambahkan. 

Sebelumnya diketahui para aktivis yang mendatangi Lodge Fairmont dan menginterupsi jalannya rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang satpam lodge dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 Maret 2025.

Namun Ade belum menjawab pertanyaan Pace ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Pace, pelapor adalah safety lodge berinisial RYR.

Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.

Dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.

Nandito Putra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *