SAFEnet Anggap Revisi UU TNI Ancam Ruang Virtual Masyarakat
TEMPO.CO, Jakarta – Southeast Asia Freedom of Expression Community (SAFEnet) dan jaringan Virtual Democracy Resilience Community (DDRN) meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pengesahan revisi UU TNI. Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang virtual bagi masyarakat sipil.
“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang virtual karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.
SAFEnet dan jaringannya meminta agar pemerintah dan DPR menghapus ketentuan-ketentuan yang melegitimasi militerisasi ruang siber. Termasuk, kata Nenden, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP yang membuka peluang TNI untuk menangani ancaman siber tanpa cakupan serta batasan yang jelas.
Dia menyoroti draf ultimate revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) b mengenai OMSP. Terdapat perluasan fungsi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman siber. Menurut dia, rumusan ini bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.
“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi bold,” kata dia.
Selain itu, ia menilai revisi ini UU TNI membuka ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil di bidang siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi salah satu pos yang bisa diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI.
Pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. “Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui,” kata Utut dalam rapat.
Pilihan Editor: Akrobat Hukum Memuluskan Karier Mayor Teddy