Menteri Hukum Persilakan Masyarakat Ajukan Judicial Assessment UU TNI ke MK
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat UU TNI menempuh judicial evaluation di Mahkamah Konstitusi. Menurut Supratman, hal itu merupakan hak masyarakat.
“(Judicial evaluation bagaimana?) semua boleh. Karena struktur ketenagaran baku,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menyadari tidak semua masyarakat sepakat UU TNI. Meski begitu, dia meminta masyarakat memberikan kesempatan UU TNI berjalan. “Beri kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI,” kata dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih mendorong segera diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas revisi UU TNI yang baru disahkan.
“Judicial evaluation ini untuk menguji, apakah RUU TNI sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak,” kata Nanik di Yogyakarta, Jumat, 21 Maret 2025
Dosen Ilmu Hukum UMY ini mengungkap pengesahaan beleid itu telah menimbulkan kekhawatiran dan penolakan masyarakat luas tentang bakal adanya dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil. “Campur aduk militer di ranah sipil dapat membahayakan iklim demokrasi Indonesia,” kata Nanik.
Nanik menuturkan potensi campur tangan militer ke ranah sipil kemungkinan besar semakin menguat melalui revisi perundangan itu. Hal ini, kata dia, jelas akan memperlemah struktur pemerintahan sipil yang berujung kepada semakin terabaikannya supremasi sipil sebagai sistem kontrol masyarakat terhadap militer. Dampaknya, akan terbentuk gaya pemerintahan yang militeristik.
DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis, 20 Maret 2025. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang diberi kesempatan bicara mewakili pemerintah setelah pengesahan RUU TNI itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
Dia berujar, pelibatan elemen masyarakat dalam perumusan RUU TNI ini menunjukkan persatuan dan kerukunan bangsa. Sjafrie mengatakan, hal itu sejalan dengan prinsip TNI yang menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam laporannya di depan sidang paripurna mengungkapkan bahwa mereka telah mengadakan rapat dengan berbagai elemen masyarakat untuk membahas RUU TNI tersebut.
Namun demikian penolakan masyarakat sipil atas pengesahan RUU TNI ini masih terus bergulir. Aksi itu ditujukan untuk menolak pengesahan RUU TNI oleh DPR. “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan,” tulis akun @barengwarga itu pada Kamis dinihari, 20 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI di sekitaran gedung DPR pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak
Novali Panji Nugroho dan Pribadi Wicaksono (kontributor) berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Ragam Reaksi atas Pengesahan Revisi UU TNI