Respons AHY, Bahlil, hingga Puan atas Pengesahan Revisi UU TNI
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Revisi UU TNI itu disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 20 Maret 2025.
Terdapat sejumlah perubahan dalam UU TNI tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Sejumlah kalangan memprotes pengesahan revisi UU TNI itu, dari mahasiswa hingga masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.
Adapun mahasiswa menggelar demonstrasi di berbagai daerah untuk menolak UU TNI. Bahkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terkait dengan revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, mengatakan para pemohon melayangkan gugatan uji formil UU TNI dilayangkan karena menilai proses pembentukannya inkonstitusional. “Proses pembentukannya sangat janggal dan tergesa-gesa,” kata Abu Rizal di gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Namun pengesahan revisi UU TNI tersebut juga mendapat dukungan partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dulu menolak revisi UU TNI dengan alasan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, kini menyatakan mendukung perubahan tersebut.
AHY: UU TNI Tak akan Bawa Indonesia ke Technology Dwifungsi ABRI
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menilai revisi UU TNI yang baru disahkan DPR tidak akan membawa Indonesia menuju technology dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.
“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan element apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.
Hal tersebut, kata dia, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU. “Lembaga-lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ujarnya.
Di satu sisi, AHY memahami masih banyak orang yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya, dia berharap UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.
Bahlil: Pengesahan RUU TNI Sudah sesuai dengan Prosedur
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga layak didukung. “Saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya,” ujarnya saat ditemui di kompleks Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 21 Maret 2025.
Bahlil menuturkan pihaknya telah mengikuti proses pembahasan RUU TNI mulai dari inside fraksi hingga di Komisi I DPR. Dia meyakini apa yang telah dibahas anggota Dewan soal RUU TNI telah mempertimbangkan banyak demi kebaikan bangsa. “Semuanya punya niat yang baik ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu singkat.
Budisatrio Djiwandono: Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono menegaskan revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Fraksi Gerindra memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan fashionable. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, DPR tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dia mengharapkan masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.
Menurut Budisatrio, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Dia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI. “Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi,” ujarnya.
Puan Maharani: Pembahasan Revisi UU TNI Sudah Memenuhi Asas Legalitas
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas. “Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Puan menyampaikan hal itu setelah memimpin Rapat Paripurna DPR. Dia menyebutkan RUU TNI yang disetujui dalam rapat paripurna menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang. “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP itu mengatakan pembahasan revisi UU TNI di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil. “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa, juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.
Mengenai sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebutkan UU TNI tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat. Dia siap memberikan penjelasan mengenai hal itu kepada para mahasiswa. “Nanti kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan insyaallah tidak,” tuturnya.
“Kami juga berharap bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” kata dia menambahkan.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi DPR atas Temuan Ladang Ganja di Bromo