Pemerintah Godok Rencana Sentralisasi Tata Kelola Guru dari Daerah ke Pusat
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah tengah menggodok rencana sentralisasi pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) guru. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan teknis perubahan ini masih terus didiskusikan bersama sejumlah Kementerian.
“Itu isu yang mengemuka. Akan kami sampaikan setelah nanti kami selesai diskusi dengan Kementerian terkait,” ujar Atip kepada Pace melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 19 April 2025.
Atip menyampaikan saat ini Kementerian Pendidikan Tinggi Teknologi dan Saintek (Kemendikti Saintek), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri secara intens melakukan pertemuan untuk membahas perubahan tersebut. Nantinya, rencana sentralisasi ASN guru akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Atip, draf aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Ide sentralisasi ini sebelumny adisampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada saat jumpa pers di Jakarta, 11 April lalu. Mu’ti mengatakan nantinya tata kelola ASN guru dari mulai rekrutmen, pembinaan, penempatan, hingga pemindahan akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Menurut Mu’ti, wacana itu muncul berdasarkan dorongan dari lintas Kementerian hingga sejumlah aktivis pendidikan. Alasannya, rasio guru dan murid di Indonesia secara nasional tidak seimbang. Sehingga banyak fenomena di mana satu daerah kekurangan guru sementara tenaga pengajar di daerah lainnya justru berlebih.
Jika berdasarkan aturan yang ada saat ini, kata dia, pihaknya tidak bisa ikut campur ke dalam masalah tersebut lantaran kewenangan untuk memindah tugaskan guru berada di tangan pemerintah daerah. “Nah, karena itu kalau ada guru di daerah 3T yang sempat viral itu, kadang-kadang juga karena pemerintah daerah, bukan di kami,” kata Mu’ti.
Namun, rencana mengalih kuasakan pengelolaan ASN guru ke pemerintah pusat terbentur dengan UU Otonomi Daerah. Itu sebabnya, Mu’ti berujar, kemungkinan besar pembahasan soal RUU Sisdiknas ini akan bergulir bersamaan dengan rencana mengamandemen UU Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menyebut salah satu time table dalam amandemen itu ialah menghapus pendidikan dari bidang-bidang yang dapat diotonomikan. “Jadi perlu didiskusikan ulang. Apakah pendidikan itu masuk ke dalam bidang yang bisa diotonomikan atau tidak,” kata Mu’ti. “Awalnya kan begitu (otonomi) ya, tapi melihat berbagai macam persoalan yang muncul, terutama menyangkut pembangunan sekola, tata kelola dan sebagainya itu, ada wacana UU Otonomi Daerah itu di amandemen.”