Logo Tempo

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mendiskusikan usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). DPR akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk merapatkan usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

“Komisi II segera mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekaligus juga para ahli yang kompeten dari kalangan akademisi,” ujar Wakil Ketua Komisi II Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Sejumlah pihak itu dipilih, menurut Bima, agar bisa memberikan information dan informasi mengenai urgensi perpanjangan usia pensiun ASN. Menurut Aria usulan perpanjangan ASN perlu dikaji untuk melihat sejauh mana kegunaan perpanjangan usia kerja ASN bagi negara.

“Jadi kami enggak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 

Kajian terhadap usulan itu, kata Aria, diperlukan untuk mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan usia pekerja. Di antaranya ia menyebut tingkat produktivitas pegawai, tempat penugasan, hingga tambahan pembekalan untuk peningkatan standar kompetensi ASN.

“Ini yang menurut saya penting dicermati karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru,” tuturnya menjelaskan dampak perpanjangan usia pensiun ASN.

Lebih lanjut, Aria menjelaskan kaitan penambahan usia pensiun dengan masalah rekrutmen, pelatihan hingga promosi jabatan ASN. Dengan konsekuensi pada sistem meritokrasi itu, Aria mendorong agar dampak dari usulan ini dihitung secara cermat terutama dalam hal kapasitas dan kapabilitas ASN.  

Adapun rapat itu akan dilaksanakan saat memasuki masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Hari ini DPR melakukan sidang paripurna ke-19 sehingga mulai esok memasuki masa reses. Aria Bima memastikan rapat dengan pemerintah dan akademisi itu dilakukan sesuai masa reses berakhir.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan kenaikan batas usia pensiun itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut Zudan, skema formasi ASN saat ini menjadi penghambat karier di jabatan fungsional. 

Type formasi berbentuk piramida, yang semakin tinggi jabatan, semakin sedikit kursi, dianggap membuat banyak ASN fungsional kehilangan motivasi karena kesempatan karier makin sempit di jenjang atas. Selain itu, dengan semakin baiknya tingkat harapan hidup masyarakat, Zudan menilai wajar jika ASN juga diberikan kesempatan untuk bekerja lebih lama. 

Usia yang semakin matang dianggap menjadi modal untuk berkontribusi lebih lama di birokrasi. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korpri merekomendasikan agar BUP pejabat pimpinan tinggi atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *