Logo

Draf Revisi UU SIsdiknas Bakal Rampung Akhir Bulan Ini


TEMPO.CO, JakartaDPR tengah menyusun rancangan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Perubahan itu menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berada pada urutan ke-13 dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2029. “Nanti 20-an Juni draft itu jadi, baru kita akan secara resmi melakukan konsultasi publik,” katanya di acara kajian kritis isu strategis dalam RUU Sisdiknas di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin, 9 Juni 2025.

Hetifah mengatakan banyak isu strategis dalam perubahan UU Sisdiknas yang akan dibahas. Diantaranya pemerataan dan akses pendidikan, standing dan kesejahteraan guru serta dosen, kurikulum dan standar nasional pendidikan, otonomi dan sentralisasi perguruan tinggi. “Hal yang juga sulit karena pasti banyak resistensi adalah terkait bagaimana obligatory spending 20 persen dari Undang-Undang Dasar Pasal 31 diterjemahkan ke dalam APBN dan APBD,” ujarnya.

Adapun beberapa isu yang ditampung dari berbagai pihak, kata Hetifah, seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan sekarang yang bersifat seragam secara nasional, kemudian ada keluhan pelajaran yang diberikan kurang relevan dengan realitas budaya sosial dan ekonomi lokal.

Selain itu terlalu banyak pelajaran sehingga materinya juga menumpuk tanpa integrasi yang baik. “Siswa, guru sering merasa kewalahan, waktu ekplorasinya kurang dan banyak keluhan lain yang ujung-ujungnya menyalahkan kurikulum yang ada,” kata dia.

Di sekolah pun sekarang belum tuntas menerapkan Kurikulum Merdeka karena keterbatasan berbagai hal. Selain itu menurut Hetifah terjadi kesenjangan mutu pendidikan yang semakin tajam antara sekolah unggulan dengan sekolah di pinggiran, terlebih pada sekolah swasta.

Standar nasional pendidikan pun dinilai bersifat birokratis dan kurang fleksibel sehingga inovasi sangat sulit tumbuh. “Ini masukan yang kami terima dari berbagai pihak saat awal penyusunan draft,” ujarnya.

DPR sebagai inisiator perubahan tengah menyiapkan naskah akademik dan rancangan pasal-pasal UU Sisdiknas melalui panitia kerja untuk disampaikan ke Komisi X lalu ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi. Hasil harmonisasi itu nantinya perlu mendapat persetujuan dalam rapat paripurna agar menjadi RUU usul inisiatif DPR. “Revisi UU Sisdiknas ini kodifikasi supaya lebih bisa menyatukan berbagai regulasi yang ada tapi cenderung terpisah-pisah dan bisa jadi tumpang tindih,” kata Hetifah.

Selain itu urgensi revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas terletak pada kebutuhan untuk menyelaraskan sistem pendidikan nasional dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan international yang terus berubah. Undang-undang yang ada dianggap sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi prinsip pendidikan yang inklusif, fleksibel, dan berorientasi pada pembelajaran sepanjang hayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *