Komisi Hukum DPR Undang Mahasiswa Buat Beri Masukan RUU KUHAP
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi bidang hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menampung sejumlah masukan soal penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa reses. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu akan mulai digelar pada 17 Juni 2025.
Sejumlah mahasiswa fakultas hukum dari berbagai almamater akan menyampaikan pemikiran mereka soal perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu. “Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhaman dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Habiburokhman, mahasiswa yang akan ke parlemen berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Bandar Lampung, Universitas Lampung hingga Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur.
Selain mahasiswa, ia juga menyebut Komisi III juga hendak menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama. “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” katanya.
Berdasarkan jadwal, DPR saat ini memasuki masa reses sejak 27 Mei 2025. Masa di mana para legislator kembali ke daerah pemilihan masing-masing itu baru akan berakhir pada 27 Juni 2025.
Komisi III telah mengumumkan bahwa selama reses akan tetap mengebut penghimpunan aspirasi tentang penyusunan RUU KUHAP yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasinal 2025. Habiburokhman berujar hal itu dilakukan atas izin pimpinan DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RUU KUHAP harus selesai tahun ini untuk bisa diterapkan in keeping with 1 Januari 2026 bersama dengan UU KUHP baru. Hal itu juga ditegaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 29 Mei 2025.
Najha Nabila dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bisakah Dedi Mulyadi Mengatur Kebijakan Pendidikan Dasar