DPR Minta Pemerintah Pusat Segera Memediasi Sengketa Aceh-Sumatra Utara
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande meminta pemerintah pusat segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Batas wilayah itu mencakup empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
“Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan knowledge geografis, historis, dan budaya,” kata Agustina dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Juni 2025.
Agustina mengatakan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut bukan hal sepele. Sengketa ini dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” kata dia.
Menurut Agustina, ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah. Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah. Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan relatif belum optimum.
Untuk mencegah masalah batas wilayah menjadi berlarut-larut, Agustina berharap pemerintah pusat aktif menjalan peran sebagai penengah.
“Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Juni 2025.
Perselisihan batas wilayah antara kedua provinsi itu mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan standing empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim juga sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Tito mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir Antara.
Dalam pernyataannya, Dasco menyebut Prabowo akan segera memberikan keputusan resmi mengenai polemik tersebut. “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.