Logo

DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah


TEMPO.CO, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkonfirmasi informasi ini.

“Tadi saya baru saja ditelepon Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), beliau sampaikan bahwa DIM dari pemerintah sudah masuk. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025, dikutip dari keterangan tertulis Partai Gerindra.

Habiburokhman mengatakan secara teknis DPR sudah bisa langsung memulai rapat kerja mengenai pembahasan RUU KUHAP. Saat ini anggota dewan tengah kembali ke daerah pemilihan masing-masing karena memasuki masa reses. Legislator akan kembali menggelar sidang pada 24 Juni 2025.

“Kalau mau, kick-off raker bisa dimulai besok. Tapi kami tetap mendengarkan audiensi dulu hari ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. “Kenapa saya tetap gelar rapat di masa reses? Karena ini penting.”

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU KUHAP yang baru diperlukan mengingat banyaknya permasalahan dalam penerapan KUHAP lama yang masih berlaku hingga kini. Habiburokhman mengatakan pembaruan ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Kementerian Hukum menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan sebelum 2025 berakhir. Mengingat, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dimulai pada 2 Januari 2026 mendatang.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan RUU KUHAP sangat berpengaruh pada aturan teknis mengenai penanganan hukum pidana umum, seperti Peraturan Kepala Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, kami berharap RUU KUHAP bisa disahkan kalau bisa tiga bulan sebelum akhir tahun, agar ada waktu untuk sosialisasi,” ujar pria yang kerap disapa Eddy Hiariej itu saat ditemui di kantornya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut dia, untuk mengimplementasikan KUHP baru, diperlukan KUHAP baru yang sesuai dan lebih relevan dengan kebutuhan nasional. Sebab, terdapat beberapa pasal dalam KUHAP yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan KUHP baru yang segera berlaku. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan hilangnya legitimasi aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

 

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kementerian Pendidikan Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Jadwal SPMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *