Logo

Pemprov Lampung Gandeng Kejati Perkuat Pembangunan Hukum Daerah


INFO NASIONAL — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Surya Wibowo, resmi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta mendukung percepatan pelaksanaan time table pembangunan nasional Asta Cita di wilayah Lampung, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya terkait penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan aset negara dan daerah, serta pendampingan hukum dalam berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara.

“Dalam konteks ini, peran Kejaksaan Tinggi sangat essential. Kami berharap Kejati Lampung dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” ujar Gubernur.

Saat ini terdapat 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu aset dan 24 OPD pengampu retribusi, termasuk 4 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Gubernur mengimbau agar seluruh aset yang tidak termanfaatkan atau dikuasai pihak ketiga segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan.

Kajati Lampung Danang Surya Wibowo menyatakan komitmen penuh institusinya untuk mendukung Pemprov Lampung dalam mewujudkan pembangunan yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, Asta Cita sebagai time table strategis nasional perlu dijabarkan hingga ke tingkat daerah dengan pendampingan hukum yang kokoh.

“Kami berkomitmen turut mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kajati Danang.

Ia juga menyoroti keberhasilan Kejati Lampung dalam memediasi penyelesaian standing hukum Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda, yang berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar serta mencegah potensi konflik berkepanjangan antara Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Lampung. Fokus kerja sama ini mencakup pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi, penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan daerah, serta percepatan penagihan tunggakan pajak.

“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Slamet.

Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Lampung, I Gde Ngurah Sriada; Inspektur Provinsi Lampung, Bayana; serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran pejabat Kejati Lampung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *