Perludem Ingatkan Urgensi Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK soal Pemisahan Pemilihan
TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu guna mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Peneliti senior dari Perludem Heroik Mutaqin Pratama menyatakan putusan MK itu merupakan aspek basic yang turunannya harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemilu.
Perbaikan itu juga mencakup desain sistem kepemiluan RI ke depan. “Jika kita ingin kemudian pemilu di 2029 ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak perlu menunggu tahun depan, perlu segera sekarang revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Heroik dalam seminar yang digelar secara bold, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia pun menyayangkan bahwa rancangan UU Pemilu yang sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 tak juga dibahas. RUU Pemilu masuk Prolegnas 2025 atas usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang artinya pembahasan mengenai perubahan undang-undang itu mestinya dilakukan tahun ini.
Heroik mengatakan, bila revisi UU Pemilu tidak juga diselesaikan hingga tahun depan, maka penataan skema rekrutmen penyelenggara pemilu bakal berantakan di 2027 mendatang.
“Karena kalau hasil dari simulasi kami dengan desain keserentakkan nasional lokal ini, di 2027 nanti rekrutmen penyelenggara pemilu nasional KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI terlebih dahulu selesai,” ujar Heroik. “Lalu setelahnya di tahun yang sama KPU dan Bawaslu provinsi di degree kabupaten/kota harus dilakukan seleksi juga.”
Namun dengan skema yang merupakan bagian dari proses transisi itu, penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang baru dipilih pada tahun 2023 atau tahun 2024 mesti mengalami pemotongan masa jabatan. “Memang mau tidak mau harus ada pemotongan masa jabatan di sana, sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan,” kata dia.
Maka dari itu, dalam skema transisi yang diajukan Perludem, batas waktu rekrutmen penyelenggara pemilu harus selesai pada 2027. Sementara masa jabatan mereka berakhir pada 2023, atau pasca-pemilu lokal pada 2031. “Sehingga memang perlu sesegera mungkin dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan, dengan menggabungkan paket Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada,” kata Heroik.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029. Artinya, pemilihan kepala daerah tak dilakukan pada tahun yang sama, namun bakal dihelat pada 2031.
Sementara itu, DPR memproyeksikan bahwa revisi UU Pemilu tidak akan dibahas dalam masa sidang ke-IV tahun 2024-2025. “Mungkin untuk RUU Pemilu belum kami bahas pada sidang ini karena kami masih juga secara casual berbicara antarfraksi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.