Logo

Tanggapan DPR dan Pemerintah atas Putusan MK soal Pemilu


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai Pemilu 2029. Putusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak. Lantas, bagaimana tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah?

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan, sebelumnya MK memberikan enam opsi type keserentakan pemilu. Namun dalam putusan terbarunya, MK justru membatasi pilihan menjadi satu type saja.

Menurut dia, seharusnya MK tetap konsisten dengan keputusan sebelumnya yang memberikan kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan type keserentakan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Urusan pilihan type keserentakan pemilu adalah area pembentuk UU,” kata dia seperti dilansir Antara, Jumat, 27 Juni 2025.

Khozin menjelaskan, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, dinyatakan dengan jelas MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan type keserentakan pemilihan. I

a menyayangkan keputusan MK yang dianggap bertentangan dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, keputusan ini akan berdampak konstitusional terhadap lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, serta mempengaruhi pelaksanaan dan aspek teknis penyelenggaraan pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan terbaru MK akan menjadi acuan dalam revisi UU Pemilu. Politikus dari Partai NasDem ini menekankan pentingnya mencari cara dan method yang tepat untuk menyelenggarakan pemilu nasional dan lokal, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan konstitusional Komisi II DPR.

“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu worry bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2025.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mempelajari dan mengakomodasi putusan MK. Ia menyebut saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merevisi UU Pemilu.

“Yang pasti, keputusan MK kan ultimate dan kami letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” kata Bima di IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 26 Juni 2025.

Bima menegaskan keputusan MK akan dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu. Namun ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum eksekusi dan implementasinya dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *