Pemilu Serentak Dihapus, DPR Belum Tetapkan Goal Waktu Revisi UU Pemilihan
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah belum menetapkan waktu untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi menghapus pemilu serentak.
“Kami belum ada goal karena ya mengingat memang pemilu masih lama,” kata Dasco di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Kendati demikian, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini mengatakan DPR akan menghitung apakah putusan MK memberikan batas waktu untuk penetapan caleg dan lainnya. Apabila demikian, DPR akan menyesuaikan waktu yang ada untuk menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Dasco mengungkapkan DPR sudah mengadakan rapat dengan pemerintah pascaputusan. Ia mengatakan legislatif menggelar rapat dengan menteri hukum, menteri dalam negeri, menteri sekretaris negara, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem pada Senin kemarin. Perludem adalah pemantau pemilu yang menggugat agar pemilu tidak digelar serentak.
“Di rapat itu kita ada Komisi II dan III yang membawahi hukum badan legislasi,” kata Dasco.
Dasco mengatakan rapat itu merupakan langkah DPR untuk menyikapi putusan MK secara hati-hati. Ke depan, kata dia, DPR dan pemerintah akan menggelar rapat dengan lembaga pemantau pemilu lain untuk menghasilkan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang benar-benar baik.
Pekan ini Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota. Putusan ini membuat pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.
Dalam pertimbangannya, MK menuturkan bahwa pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif, yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah, menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.
Dede Leni Mardiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pemicu Perseteruan Dokter dengan Menteri Kesehatan